Garis Sempadan Jalan (GSJ)
Garis sempadan jalan hampir mirip dengan garis sempadan bangunan, tetapi GSJ lebih ditujukan untuk tersedianya lahan bagi perluasan jalan di masa mendatang.
Misalkan di dekat lahan ada keterangan yang menunjukkan lahan di sekitar lokasi tersebut ditetapkan GSJ selebar 1,5 meter, artinya 1,5 meter dari tepi jalan ke arah halaman dan ditetapkan sebagai lahan untuk rencana pelebaran jalan.
Pasal 13 Undang-undang No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa sebuah bangunan harus mempunyai persyaratan jarak bebas bangunan yang meliputi GSB dan jarak antar gedung.
Selain itu dalam membangun rumah, Anda juga harus sudah mendapatkan standarisasi dari pemerintah yang tercantum di dalam SNI No.03-1728-1989.
Standar ini mengatur bahwa dalam setiap mendirikan bangunan harus memenuhi persyaratan lingkungan bangunan, diantaranya larangan untuk membangun di luar GSB.
Di dalam penjelasan Pasal 13 Undang-undang No.28 Tahun 2002, GSB mempunyai arti sebuah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai.
Pengertian tersebut dapat disingkat bahwa GSB adalah batas bangunan yang diperkenankan untuk dibangun.GSB diukur dari bagian terluar bangunan ke sumbu jalan sedangkan GSJ (Garis Sempadan Jalan) diukur dari sisi terluar halaman (pagar) ke sumbu jalan.
Peraturan tentang GSB dan GSJ dibuat agar lingkungan pemukiman sekitar rumah Anda menjadi aman dan teratur. Selain, GSB dan GSJ dibuat untuk kepentingan keselamatan para pengendara yang melewati jalan di depan atau samping rumah Anda.
Misalkan di dekat lahan ada keterangan yang menunjukkan lahan di sekitar lokasi tersebut ditetapkan GSJ selebar 1,5 meter, artinya 1,5 meter dari tepi jalan ke arah halaman dan ditetapkan sebagai lahan untuk rencana pelebaran jalan.
Pasal 13 Undang-undang No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa sebuah bangunan harus mempunyai persyaratan jarak bebas bangunan yang meliputi GSB dan jarak antar gedung.
Selain itu dalam membangun rumah, Anda juga harus sudah mendapatkan standarisasi dari pemerintah yang tercantum di dalam SNI No.03-1728-1989.
Standar ini mengatur bahwa dalam setiap mendirikan bangunan harus memenuhi persyaratan lingkungan bangunan, diantaranya larangan untuk membangun di luar GSB.
Di dalam penjelasan Pasal 13 Undang-undang No.28 Tahun 2002, GSB mempunyai arti sebuah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai.
Pengertian tersebut dapat disingkat bahwa GSB adalah batas bangunan yang diperkenankan untuk dibangun.GSB diukur dari bagian terluar bangunan ke sumbu jalan sedangkan GSJ (Garis Sempadan Jalan) diukur dari sisi terluar halaman (pagar) ke sumbu jalan.
Peraturan tentang GSB dan GSJ dibuat agar lingkungan pemukiman sekitar rumah Anda menjadi aman dan teratur. Selain, GSB dan GSJ dibuat untuk kepentingan keselamatan para pengendara yang melewati jalan di depan atau samping rumah Anda.
Post a Comment for "Garis Sempadan Jalan (GSJ)"
Silahkan tinggalkan komentar berupa saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan. Hanya komentar dengan Identitas yang jelas yang akan ditampilkan, Komentar Anonim, Unknown, Profil Error tidak akan di approved