Cara Melegalisir KTP dan KK Ke Disdukcapil Untuk Persyaratan CPNS
Kartu tanda Penduduk (KTP) Merupakan alat bukti dan identitas sebagai warga negara, sehingga KTP dan KK Merupakan Salah satu Syarat Wajib yang harus disertakan dalam seleksi CPNS 2018.
KK dan Ktp dapat dilegalisir di Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Umumnya di disdukcapil tempat untuk melegalisir KK dan KTP . Tapi Mungkin Sebagian Kecil daerah karena hal tertentu KK dan KTP bisa Dilegalisir di Kantor Camat.
Tapi setidaknya Langkah pertama untuk legalisir KTP dan KK adalah Kedisdukcapil, Baru jika ada lain hal atau pemberitahuan dari disdukcapil maka silahkan ke kantor camat.
Persyaratan CPNS 2018 |
- KTP asli
- KK asli
- Foto copy KTP yang akan dilegalisir 5 lembar
- Foto copy KK yang akan dilegalsir 5 lembar
- Map biasa (warna bebas)
Umumnya Disdukcapil hanya memperbolehkan legalisir ktp dan KK maksimal sebanyak 5 lembar, Jika kita memberikan lebih 5 lembar maka yang akan dileges tetap 5 lembar.
Untuk Foto copy KTP, Jangan timbal balik atau digunting kecil, tapi difotocopy didalam selembar kertas. Contohnya seperti berikut
Biasanya petugas legalisir tidak akan melegalisir Foto copy ktp yang akan digunting
Kemudian untuk fotocopy kk dan ktp jangan ada yang warna, misalnya yang suka ngopy dokumen dengan printer copy warna, maka fotocopian yang berwarna tidak akan diterima. Pastikan semua informasi yang ada didokumen kelihatan dan tidak terpotong.
Jangan sampai NIK Pejabat yang menandatangai KK terpotong, biasanya hal ini terjadi saat kita mengcopy ditempat yang fotocopian yang asal.
Jika Semua dokumen sudah siap dan yakin sudah benar, maka masukkan dalam map, dan berikan ke petugas legalisir di didukcapil atau letakkan di loket antrian dan silahkkan menunggu nama anda dipanggil.
Untuk biaya, Gratis dan tidak ada biaya melegalisir fotocopy kk, paling cuma siapkan waktu dan kesabaran saat mengantri, karena banyak juga warga lain yang akan melegalisir dokumen.
Post a Comment for "Cara Melegalisir KTP dan KK Ke Disdukcapil Untuk Persyaratan CPNS"
Silahkan tinggalkan komentar berupa saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan. Hanya komentar dengan Identitas yang jelas yang akan ditampilkan, Komentar Anonim, Unknown, Profil Error tidak akan di approved